Satreskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Sungai Wulan

Bagikan ke :

Demak, SMJTimes.com – Kepolisian Resor Demak mengungkap motif seorang pemuda membunuh pacarnya secara sadis di Hotel Java, Kabupaten Kudus. Kemudian pelaku membuang mayatnya di pinggiran Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

“Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita muda di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).

Ia menuturkan tersangka berinisial HR (20), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, mengaku kesal dengan pacarnya DA (19), karena dianggap telah selingkuh. Pada hari Minggu (15/8), pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.

Sesampainya di Hotel pukul 21.30 WIB, pelaku dan korban melakukan hubungan intim sampai tertidur. Selanjutnya, pukul 03.00 WIB pelaku menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.

Pelaku selanjutnya membawa korban ke dalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan. Korban ditemukan warga setempat, Senin (16/8) pagi dengan kondisi sudah meninggal dunia.

“Pelaku berhasil diketahui 1×24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini,” kata Kapolres.

Ia menyampaikan, tersangka sebelumnya sudah merencanakan kasus pembunuhan tersebut lantaran mengetahui bahwa korban sedang hamil enam bulan.

Sementara HR, mengaku cemburu karena mengetahui korban sedang hamil enam bulan sedangkan mereka baru pacaran empat bulan.

“Saya lihat dengan mata saya sendiri, dia pergi ke hotel bersama pria lain. Saya cemburu, karena dia sudah hamil enam bulan sedangkan kami berhubungan baru empat bulan. Oleh karena itu saya niatkan untuk membunuhnya,” ungkap HR dalam konferensi pers tersebut.

Dalam kasus pembunuhannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

“Tersangka kami tangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Dia diancam hukuman seumur hidup,” pungkas AKBP Budi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pria di Demak Bunuh Kekasih Usai Berhubungan Badan”

Komentar