Penerapan PPKM Level 3, Tempat Ibadah Boleh Tampung 25 Persen Jemaah

Pati, SMJTimes.com – Kabupaten Pati mengalami penurunan level dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sudah satu bulan Pati masuk level 4 atau mempunyai risiko tinggi penularan virus corona. Saat ini Pati masuk PPKM level 3.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono mengungkapkan, Bupati Pati telah mengeluarkan instruksinya dalam pemberlakuan kebijakan PPKM level 3.

“Ini tertuang dalam Instruksi Bupati nomor 7 tahun 2021,” ujar Sugiyono kepada Mitrapost.com, Rabu (4/8/2021).

Ada kelonggaran-kelonggaran dalam PPKM level 3 ini. Tempat ibadah diperkenankan menerima jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas. Tempat makan diperkenankan melayani makan di tempat maksimal 30 menit setiap pengunjung dan harus tutup pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :   Denda Pelanggar Prokes, Satpol PP Pati Kantongi Rp Rp61,8 Juta

Selain itu, warga juga diperkenankan menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan maksimal 20 orang yang hadir. Transportasi umum diperkenankan beroperasi maksimal 70 persen kapasitas.

Komentar