Perpanjangan PPKM, Perbolehkan Makan di Tempat

Pati, SMJTimes.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Sebelumnya, pemerintah pusat memperpanjang PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021. Namun, pada hari terakhir perpanjangan, kemarin, pemerintah kembali memperpanjang hingga tanggal 2 Agustus.

Bupati Pati Haryanto mengatakan dalam perpanjangan PPKM level empat ini, pihaknya memperbolehkan melayani makan di tempat bagi warung makan, restoran, pedagang kaki lima, warung dan sejenisnya.

Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3 itu terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam intruksi itu, kata Bupati, tidak banyak perubahan dibandingkan kebijakan PPKM Darurat atau PPKM level empat yang lalu. Pihaknya masih melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga :   Peringati HUT ke-54, BPJS Kesehatan Pati Gelar Lomba Video bagi FKTP dan FKRTL

“Aktivitas yang ada masih kemarin. Ada sekolahan yang mau buka tetapi ya tetap ndak bisa,” ujar Haryanto dalam Rapat Koordinasi menyikapi perpanjangan PPKM level empat di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (26/7/2021).

Komentar