Perpanjangan PPKM, Perbolehkan Makan di Tempat

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Sebelumnya, pemerintah pusat memperpanjang PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021. Namun, pada hari terakhir perpanjangan, kemarin, pemerintah kembali memperpanjang hingga tanggal 2 Agustus.

Bupati Pati Haryanto mengatakan dalam perpanjangan PPKM level empat ini, pihaknya memperbolehkan melayani makan di tempat bagi warung makan, restoran, pedagang kaki lima, warung dan sejenisnya.

Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3 itu terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam intruksi itu, kata Bupati, tidak banyak perubahan dibandingkan kebijakan PPKM Darurat atau PPKM level empat yang lalu. Pihaknya masih melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat.

“Aktivitas yang ada masih kemarin. Ada sekolahan yang mau buka tetapi ya tetap ndak bisa,” ujar Haryanto dalam Rapat Koordinasi menyikapi perpanjangan PPKM level empat di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (26/7/2021).

Begitu pula aktivitas di perusahaan, di mana perusahaan sektor esensial diperkenankan melakukan kegiatan maksimal 50 persen pekerja dari pada dalam kondisi normal.

Hanya saja pihaknya sedikit melonggarkan aktivitas di pedagang makanan yang diperkenankan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh melayani makan di tempat. Kebijakan sebelumnya, warung makan hanya diperkenankan melayani take away atau delivery order.

“Yang kerja sama. Yang boleh makan hanya 20 menit. Di Semarang banyak yang jualan. Karena yang delivery itu kan. Yang pedoman kita di Kemendagri. Maksimal 20 menit,” tandas Haryanto. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “PPKM Diperpanjang, Boleh Makan di Tempat Maksimal 20 Menit”

Komentar