Pati, SMJTimes.com – Dana Desa (DD) di Kabupaten Pati pada tahun anggaran 2021 sebanyak Rp426 miliar. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang dianggarkan Rp430 miliar.
DD ini dibagi 401 desa yang ada di Kabupaten Pati. Setiap desa mendapat jatah berbeda-beda. DD terendah mulai Rp700 juta hingga tertinggi Rp2,6 miliar. Perbedaan alokasi ini ditentukan dari kebutuhan desa dan kondisi desa.
“Ada 401 desa di Kabupaten Pati. Dana desanya bervariasi,” beber Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Sudiyono.
Penggunaan dana ini dibagi menjadi tiga tahap. Meliputi, tahap I 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen. Selain itu, tahapan tersebut masih dikurangi bantuan langsung tunai (BLT). Besarannya Rp300 ribu selama setahun.
Penyaluran DD ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020. Itu tentang pengelolaan dana desa. PMK itu akan dijabarkan lagi dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati.
Jumlah nominal perolehan di setiap desa juga telah ditentukan dalam regulasi tersebut. Yang ke semuanya sudah diatur dan ditentukan oleh Kemenkeu.
Mengenai pencairan atau pengambilan dapat menyesuaikan kebutuhan desa. Itu sesuai tahapan dan kebutuhan kegiatan. Selain itu, agar tidak menyalahi aturan yang direncanakan.
“Sosialisasi di tingkat kabupaten sudah. Itu mengenai regulasi yang mengatur DD. Harapannya, pengelolaannya dapat lebih optimal dan akuntabel. Selebihnya untuk hal-hal yang belum dipahami oleh pihak desa, selaku pengelola DD juga diharapkan selalu berkonsultasi dengan dinas atau kecamatan,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Dana Desa di Pati Tahun Ini Rp426 Miliar”
Komentar