Pati, SMJTimes.com – Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Winong melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sekitar komplek Pasar Winong pada Sabtu (3/7/2021), pukul 11.00 WIB.
Tim Satgas Covid-19 menyampaikan informasi tentang adanya PPKM Darurat yang diterapkan sejumlah sektor di Kabupaten Pati. Terutama pada sektor perbelanjaan, pasar, dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Satgas Covid-19 Kecamatan Winong, AKP Arifin menyampaikan bahwa selain memberikan sosialisasi terkait PPKM Darurat, ia bersama tim melakukan peringatan kepada masyarakat Kecamatan Winong untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Ia bersama tim memberikan peringatan kepada pemilik toko, pedagang pasar, pengunjung pasar, dan pengguna jalan untuk tetap mengenakan masker dan menjauhi kerumunan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat agar mereka patuh prokes, meliputi jauhi kerumunan, mengenakan masker, jaga jarak, dan melakukan cuci tangan terutama bagi pembeli dan penjual di sektor perbelanjaan,” ungkapnya kepada Mitrapost.com.
Tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan hanya memberikan peringatan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak sampai memberikan konsekuensi penindakan.
“Kami Satgas Kecamatan memberikan peringatan, tetapi untuk penindakan ketika ada yang tak patuh dengan aturan maka Satgas Covid-19 Kabupaten yang akan memberikan penindakan,” ujar Arifin.
Perlu diketahui, sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Winong melakukan sosialisasi PPKM Darurat di Pasar Hewan Bumiharjo, Winong.
Tim Satgas Covid-19 memberi edukasi kepada masyarakat akan adanya PPKM Darurat yang diterapkan mulai dari 3-20 Juli 2021. Pihaknya menjelaskan bahwa PPKM Darurat merupakan kebijakan yang dari Pemerintah Pusat.
Bupati Pati, Haryanto menyebut terdapat poin-poin penting dalam rapat persiapan PPKM Darurat Kabupaten Pati, meliputi pemberlakuan WFH 100% sektor esensial untuk perkantoran, pemberlakuan WFO 50% untuk sektor non esensial, pembelajaran dilaksanakan daring, supermarket buka maksimal sampai pukul 19.00 WIB, tempat pariwisata ditutup, hiburan malam ditutup, dan aktivitas pasar dibuka sampai dengan 12.00 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Winong Lakukan Sosialisasi PPKM Darurat”
Komentar