Pati, SMJTimes.com – Bupati Pati, Haryanto memutuskan menutup Swalayan ADA dan Luwes selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 3-20 Juli 2021.
Haryanto mengatakan, pihaknya menutup dua swalayan yang besar di Kabupaten Pati ini lantaran adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 15 tahun 2021 dan Intruksi Gubernur nomor 2 tahun 2021.
“Yang intinya adalah kita terapkan PPKM Darurat yang dulu PPKM mikro kini ditingkatkan. Kemudian ada beberapa yang perlu diketahui diantaranya adalah swalayan, mal itu ditutup dan hari ini ada dua, yakni ADA dan Luwes. Tempat hiburan kita tutup. Ada beberapa poin-poin lain yang juga perlu kita perhatikan,” tutur Haryanto saat memantau Swalayan ADA, Sabtu (3/7/2021).
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat itu, ibadah juga dianjurkan di rumah saja. “Pengajian, yasinan bukan dilarang tetapi dengan daring. Belajar juga tidak boleh tatap muka. Alhamdulillah pihak manajemen swalayan ADA ini sudah memenuhi. Saya sarankan berjualan online. Boleh berjualan tidak boleh makan di tempat. Delivery,” terang Haryanto.
PPKM Darurat ini merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pati. “20 hari ini harus bisa menurunkan angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pati dan nasional,” kata Haryanto.
Haryanto mengungkapkan, dua swalayan besar di Pati ditutup lantaran keduanya termasuk pusat perbelanjaan.
“Mal swalayan, ini adalah pusat perbelanjaan. Sudah kita kaji Permendagri-nya. Ini adalah pusat perbelanjaan. Jadi kita tutup. Jadi tujuan kita adalah agar tidak ada kerumunan. Kalau ini dibuka ada pembeli, ada berjualan dan lainnya,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Bupati Pati Tutup ADA dan Luwes Selama Dua Pekan”
Komentar