Sekolah Kejuruan Didorong Urus Surat Tanda Daftar BKK Untuk Tekan Angka Pengangguran

Pati, SMJTimes.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati terus mendorong kepada semua SMK yang belum memiliki Bursa Kerja Khusus (BKK) agar membentuk BKK dan menyusun proposal pengajuan Surat Tanda Daftar BKK. Sukati selaku Kepala Seksi Penempatan pada Disnaker Pati mengungkapkan dari 47 SMK di Pati belum semua mengurus Surat Tanda Daftar BKK.

Ia menambahkan banyak SMK rintisan baru yang belum memenuhi syarat administrasi untuk pengajuan Surat Tanda Daftar BKK, sehingga pihaknya harus menunggu syarat itu terpenuhi. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, disebutkan bahwa seluruh SMK Negeri maupun Swasta di dorong untuk mempunyai surat tanda daftar BKK dan syarat-syarat pengajuan Pendaftaran Surat Tanda Daftar BKK juga diatur didalamnya.

Baca Juga :   Kembangkan Desa Wisata, 5 Desa di Rembang Dapat Bantuan

BKK adalah lembaga yang dibentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, penyaluran hingga penempatan tenaga kerja khusus Dalam Negeri. Tanpa BKK, SMK tidak dapat melakukan penempatan alumninya.

Komentar