Faktor Ekonomi Dominasi Penyebab Perceraian di Demak

Bagikan ke :

Demak, SMJTimes.com – Kasus perceraian di Kabupaten Demak mencapai 1.108 kasus hingga triwulan kedua tahun 2021. Faktor ekonomi mendominasi penyebab perceraian di Demak.

Hakim Pengadilan Agama Demak, Makali mengungkap total kasus perceraian terdiri dari cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 829 dan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 279 kasus.

“Data itu terhitung mulai Bulan Januari 2021 sampai bulan Juni saat ini,” ungkap Hakim Pengadilan Agama (PA) Demak, Makali kepada wartawan saat di datangi di Kantor Pengadilan Agama.

Makali juga mangatakan, faktor ekonomi mendominasi penyebab perceraian.

“Faktor yang banyak menyebabkan perceraian yaitu masalah ekonomi. Sisanya disebabkan oleh campur tangan orang tua yang berlebihan, pemarah, dan orang ketiga,” jelasnya.

Makali menyampaikan, Pengadilan mengabulkan perceraian bukan masalah kurangnya ekonomi, tapi menjadikan penyebab perceraian yaitu pertengkaran dan perselisihan karena kurangnya ekonomi sehingga terjadi pertengkaran dan perselisihan.

“Pengadilan tidak melihat dari masalah ekonomi. Akan tetapi, melihat dari masalah yang ditimbulkan dari ekonomi yaitu pertengkaran dan perselisihan. Ada pasal 19 huruf F yang menjelaskan antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,” terangnya.

Kemudian, selama pandemi Covid 19, kasus percerain yang di tangani oleh Pengadilan Agama Demak tidak mengalami kenaikan secara signifikan, jika di bandingkan dengan tahun lalu. Angkanya hampir sama, cuma perbedaa nangkanya sedikit sekali.

Selain itu, tak hanya kasus perceraian yang ditangani PA Demak. Akan tetapi, ada kasus-kasus lain seperti waris, wasiat, wakaf, zakat, dan masih banyak lagi.(*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Capai 1.108 Kasus Perceraian di Demak, Didominasi Faktor Ekonomi”

Komentar