Batasi Layanan Tatap Muka, Dindukcapil Rembang Siapkan Aplikasi Daring

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang tengah mempersiapkan layanan berbasis online melalui sebuah aplikasi. Program ini dicanangkan untuk membatasi kegiatan tatap muka antara petugas pelayanan dengan masyarakat. Mengingat angka Covid-19 di Kabupaten Rembang yang masih cukup tinggi.

Kepala Bidang Pelayanan KTP, Prasetyo mengungkapkan, sebenarnya pihak Dindukcapil sudah pernah menyediakan layanan berbasis online pada awal masa pandemi 2020 lalu. Yakni melalui WhatsApp. Hanya saja karena SDM yang kurang mumpuni, alhasil program tersebut hanya berjalan sesaat dan kembali menerapkan sistem konvensional sesuai arahan dari Pemkab Rembang.

Adapun untuk tahun 2021 ini, Prasetyo mengaku Dindukcapil telah menyiapkan sebuah aplikasi layanan online yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan SDM agar bisa lebih kompeten dalam mengoperasikan layanan berbasis aplikasi tersebut.

“Setelah ada aplikasi online, pemohon KTP bisa mengakses dari rumah. Nanti scan berkasnya bisa satu pintu melalui petugas dari desa, dikumulatifkan, karena tidak semua orang desa besa scan sendiri. Untuk pengambilannya bagaimana nanti kita kaji lagi, ” ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).

Namun begitu, Prasetyo mengatakan pihak Dindukcapil belum akan me-launching aplikasi tersebut dalam waktu dekat ini. Menurutnya, ada beberapa hal teknis yang masih harus disiapkan secara lebih matang, khususnya terkait SDM. Pihaknya akan mengadakan studi banding dengan beberapa daerah lain di Jawa Tengah yang sudah menerapkan sistem pelayanan berbasis aplikasi.

“Dulu memang sempat ada penyuluhan Dindukcapil dari Semarang. Tapi kita akan coba lakukan studi banding lagi ke daerah-daerah lain,” ucapnya.

Menurut Kepala Dindukcapil Rembang, Daenuri, sambil menunggu launching aplikasi tersebut, pihak Dindukcapil untuk sementara waktu masih menggunakan layanan konvensional. Namun dengan pembatasan jam operasional. Selain itu, sebagaimana aturan dari Bupati, saat ini Dindukcapil menerapkan Work from Home (WFH) dengan pengurangan 50% pegawai yang berkantor.

“Untuk Senin-Kamis, pengajuan permohonan dokumen dari pukul 08.00 WIB-12.00 WIB, sementara untuk pengambilan sampai pukul 14.00 WIB. Kalau hari Jumat, pengajuan dan pengambilan dari pukul 08.00 WIB-10.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, libur,” terangnya. (Adv)

Komentar