Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Pati Larang Gelaran Hajatan

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Kasus Covid-19 di Kabupaten Pati melonjak membuat penduduk dilarang menyelenggarakan hajatan. Baik resepsi pernikahan maupun khitanan.

Pernikahan hanya diperbolehkan untuk akad nikah saja. Bahkan akad nikah harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam dan adanya pembatasan kebaktian pernikahan bagi non muslim.

Hal ini setelah Bupati Pati Haryanto bersama perwakilan Polres Pati, Kepala Kantor Kemenag Pati Ali Arifin, Kajari Pati Mahmudi dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan di Masyarakat pada Massa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.

SKB itu ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Evalusi Pencegahan dan Penangangan Covid-19 di Kabupaten Pati yang diselenggarakan di Ruang Joyokusumo Setda Pati, Senin (7/6/2021) kemarin.

Dalam SKB itu, camat dan Forkompimcam diminta menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Lalu, kepada desa (Kades) diminta melarang warganya mengelar hajatan, baik hajatan pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Ngantenan sunatan itu diberikan pengertian terlebih dahulu. Yang banyak itu sedekah bumi nanti disiasati. Pengajian istighosah dan lainnya diberikan pengertian,” ujar Bupati Pati Haryanto.

Acara pernikahan hanya diperkenankan ijab kabul dilakukan di KUA atau pemberkatan di gereja yang hanya dihadiri saksi, mempelai dan orang tua.

Apabila warga tidak mengindahkan hal ini dan tetap menjalankan hajatan, maka Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati akan membubarkan acara.

Sementara itu, Kepala Kemenag Pati Ali Arifin mengaku sudah mengedarkan SKB ini kepada semua KUA di Kabupaten Pati. Ia menyebut maksimal orang dalam akad nikah berjumlah 10 orang bila ruangan luas dan 6 orang bila ruangan sempit.

“Langsung kita share ke kepala-kepala KUA. Mohon akad nikah di balai atau di kantor KUA. Maksimal 10. Atau 6 kalau ruangnya sempit,” katanya dalam Rapat Koordinasi Penangangan Covid-19 di Kabupaten Pati yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (8/6/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Imbas Covid-19 Tinggi di Pati: Hajatan Dilarang, Akad Nikah Dibatasi”

Komentar