Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Pati Larang Gelaran Hajatan

Pati, SMJTimes.com – Kasus Covid-19 di Kabupaten Pati melonjak membuat penduduk dilarang menyelenggarakan hajatan. Baik resepsi pernikahan maupun khitanan.

Pernikahan hanya diperbolehkan untuk akad nikah saja. Bahkan akad nikah harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam dan adanya pembatasan kebaktian pernikahan bagi non muslim.

Hal ini setelah Bupati Pati Haryanto bersama perwakilan Polres Pati, Kepala Kantor Kemenag Pati Ali Arifin, Kajari Pati Mahmudi dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan di Masyarakat pada Massa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.

SKB itu ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Evalusi Pencegahan dan Penangangan Covid-19 di Kabupaten Pati yang diselenggarakan di Ruang Joyokusumo Setda Pati, Senin (7/6/2021) kemarin.

Baca Juga :   Pengadilan Agama Sebut Ada 1.850 Kasus Perceraian di Pati

Dalam SKB itu, camat dan Forkompimcam diminta menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Lalu, kepada desa (Kades) diminta melarang warganya mengelar hajatan, baik hajatan pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Komentar