Polres Pati Bongkar Sindikat Ekspor Motor Ilegal ke Timor Leste

Luthfi menerangkan, sindikat ini sudah tiga tahun berlangsung dan semua kendaraan yang diekspor merupakan kendaraan bodong. Para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan ini dari jual beli online dari masyarakat.

Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan. Mereka diantaranya MN, MAK, FA, SA, SF, M, PK, KS dan AN. Para tersangka ini akan dikenai pasal 481 dan 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara dan denda Rp900 ribu.

“Kami apresiasi polres Pati yang sudah mengungkap kasus ini. Jangan tergiur dengan harga murah. Kalau dokumen tidak lengkap jangan dibeli. Kalau membeli bisa dipidana,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Sindikat Ekspor Motor Gelap ke Timor Leste Dibongkar, 325 Motor dan 41 Mobil Disita”

Komentar