Terpukul Pandemi, Dewan Imbau Pedagang Pencar Promosi di Jam Operasional

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, meminta para pedagang PKL gencarkan promosi di jam-jam diperbolehkannya beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Bisa saja dengan pola promosi di jam-jam ketika buka. Saya rasa masyarakat juga tahu jam bukanya PKL dan restoran dibatasi,” kata Narso.

Terlebih masa PPKM yang diperpanjang tentunya masyarakat sudah paham jam operasional para pelaku usaha. Yakni dibatasi hanya sampai jam Sembilan malam.

Namun yang menjadi catatan, Ketua Fraksi NKRI DPRD ini juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, agar berbagai pembatasan akibat pandemi Covid-19 bisa cepat selesai.

“Yang terpenting tetap mengedepankan protokol kesehatan,” imbau Narso.

Kabupaten Pati masuk dalam wilayah yang harus menerapkan aturan PPKM Mikro. PPKM ini berfokus pada pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa. Sebelumnya, ketentuan ini tidak dimuat di PPKM Jilid I dan II.

Di sektor ekonomi, Dalam aturan yang baru juga memuat pembatasan jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB saat ini dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB.

Wisata alam, buatan dan religi diperbolehkan beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara wisata air, kolam renang, dan karaoke masih belum diperbolehkan untuk beroperasi. (Adv)

Komentar