Posko Covid-19 di Desa Kembali Aktif, Dewan: Sampaikan Data Riil

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM skala mikro ini diketahui akan menyasar hingga pelosok desa sehingga partisipasi pemdes dan warga sangat penting demi keberhasilan pencegahan dan penanganan kasus Covid-19.

Oleh sebab itu anggota dewan yang akrab disapa Bu Ning ini berharap posko penanganan Covid-19 di desa dapat menyampaikan data-data warga yang tertular virus corona dengan sebenar-benarnya. Data yang sesuai kenyataan ini sebagai acuan pengambilan kebijakan dalam penanganan Covid-19.

“Posko sampaikan data yang seriil-riilnya. Mohon kesadaran bersama agar setiap evaluasi kita mempunyai program yang riil,” ujar Bu Ning.

Seperti diketahui pemerintah pusat merencanakan PPKM skala mikro yang akan dimulai pada 9 Februari 2021 di seluruh daerah termasuk Kabupaten Pati.

PPKM Berbasis Mikro ini akan menyasar hingga pelosok desa hingga tingkat RT/RW. Diharapkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa kembali dihidupkan agar pencegahan Covid-19 sampai ke kalangan di masyarakat tingkat bawah.

Bupati Kabupaten Pati, Haryanto mengungkapkan PPKM jilid pertama maupun kedua sudah menunjukkan hasil positif. Namun, hasil ini tidak terlalu signifikan.

Berdasarkan data yang diterima pihaknya dari Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Tengah presentase angka kematian Covid-19 di Kabupaten Pati menurun sedikit dari 17,48 persen manjadi 17,08 persen.

Kurang maksimal hasil PPKM jilid pertama maupun kedua ini menjadi alasan pemerintah memutuskan PPKM Berbasis Mikro hingga desa.

“Penurunannya tidak signifikan, masih terlalu kecil. Sehingga ada PPKM yang ketiga dengan berskala mikro. Surat Edaran akan menyusul,” ujar Bupati Kabupaten Pati, Haryanto dalam Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (8/2/2021).

Ia mengaku belum menerbitkan surat edaran. Pihaknya akan menerbitkan surat edaran ini dalam waktu dekat. Meski demikian Haryanto sudah mempunyai acuan untuk penetapan PPKM Berbasis Mikro ini.

“Yang jelas kita sudah ada acuannya yakni Instruksi Kemendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM mikro,” tuturnya. (Adv)

Komentar