Pati, SMJTimes.com – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati meminta Pemerintah Kabupaten Pati melakukan modifikasi pemberlakuan Jateng di Rumah Saja.
“Jangan kita hanya berpikiran sisi ini, tetapi para PKL, sektor usaha lain, tempat pariwisata, pegiat seni mereka juga butuh celah untuk kebijakan ini,” kata Endah
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat saat penerapan Jateng di Rumah Saja.
Perlu diketahui surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menutup total sejumlah tempat selama dua hari, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati tidak akan menutup total.
Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Jateng di Rumah Saja, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati Haryanto berencana akan menutup pasar, pedagang kaki lima (PKL) hingga karaoke.
Haryanto akan melakukan modifikasi pemberlakuan Jateng di Rumah Saja. Pihaknya akan menutup pasar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) selama sehari. Mulai Sabtu pukul 15.00 WIB hingga Minggu pukul 14.00 WIB.
“Pasar dan PKL (ditimpa) dari Sabtu sore sampai Minggu sore,” ujar Haryanto saat memimpin Rapat, Kamis (4/2/2021).
Setelah itu, para PKL boleh berdagang hingga pukul 21.00 WIB seperti surat edaran yang mengatur tentang PPKM.
Sementara untuk tempat hiburan seperti karaoke dan tempat wisata ditutup saat pemberlakuan Jateng di Rumah Saja yang rencananya berjalan di hari Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).
Sedangkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI Juwana ditutup total selama dua hari. “Kalau TPI yang kecil-kecil boleh buka,” kata Haryanto.
Lalu, prosesi ijab kabul boleh dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan dan adanya pembatasan yang hadir dalam prosesi dan tidak menyelengarakan resepsi. “Boleh di rumah tetapi dibatasi. Jangan ngundang tetangga dan teman,” tuturnya.
Dan tempat ibadah masih diperbolehkan menyelengarakan ibadah selama membatasi jamaah yang datang. “Ibadah boleh tetap. Tapi dibatasi seperti semula 50 persen,” Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Suharyono menambahi.
Para masyarakat pun diminta untuk di rumah selama pemberlakuan Jetang di Rumah Saja. “Sabtu minggu sebaiknya di Rumah Saja. Semua masyarakat baik itu pegawai dan sebagainya. Tapi kalau untuk OPD saya berharap membantu operasi yustisi,” harap Suharyono. (Adv)
Komentar