Langgar PPKM, Dewan Minta Satpol PP Tindak Tegas

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Satuan Polisi Pamong Praja Pati mampu menindak tegas dan adil bagi pelaku usaha dan warga yang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang menjadi kebijakan pemerintah daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muntammah menilai jika seharusnya pemerintah berlaku tegas untuk menindak secara adil apabila ada tempat-tempat yang menimbulkan keramaian  dan bahkan buka melebihi jam operasional saat PPKM.

“Satpol PP untuk menindak tegas jika memang masyarakat melanggar. Akan tetapi ditindak dengan arif dan bijaksana. Jangan tebang pilih. Jangan mencari kesalahan warga,” ujar Muntamah kepada SMJTimes.com.

Seperti diketahui sejak PPKM diterapkan pada 11 Januari 2021 dan diperpanjang hingga 8 Februari mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja Pati mulai memperketat pengawasan jam operasional kegiatan masyarakat di Kabupaten Pati. Pasalnya pada minggu awal pengawasan masih banyak warga yang melanggar kebijakan PPKM. Bahkan banyak warga yang mendapatkan sanksi.

Sejauh pelaksanaan PPKM masih banyak ditemui titik lokasi keramaian di beberapa wilayah. Antara lain, di Jalan Tondonegoro, Jalan Rongowongso, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Penjawi, Jalan Kol. Sunandar, Jalan Sudirman. Oleh sebab itu Satpol PP memberlakukan penutupan jalan untuk mengurangi kerumunan.

“Jalan Tondonegoro, Jalan Rongowongso, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Penjawi, Jalan Kol. Sunandar, Jalan Panglima sudirman ditutup. Hal ini berdasarkan indikator yang dicatat oleh Dishub bahwa jalur itu terdapat titik keramaian seperti, pedagang kaki lima, pusat kuliner, kafe,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Hadi Santosa kepada SMJTimes.com pada Sabtu (21/1/2021).

Namun penutupan jalan ini mendapat keluhan dari warga. Khususnya para pelaku usaha yang merasakan aktivitas kerja mereka terganggu. Hal itu berdampak kepada jumlah pengunjung, bahkan adu mulut kadang terjadi.

Selain penutupan jalan, pembatasan jam operasional aktivitas usaha juga menuai penilaina kurang baik dari masyarakat. Akibatnya, masih ada sejumlah pelaku usaha yang tetap beroperasi melebihi jam 21.00 WIB. Hal ini dilakukan pelaku usaha karena pendapatan mereka minim bahkan relatif merugi.

Kondisi ini ditemui saat Satpol PP Pati sidak ke wilayah Juwana bersama Bupati dan beberapa jajarannya. “Ketika kami bersama Pak Bupati melakukan sidak ke Juwana, kami melihat bahwa sangat banyak sekali pelaku usaha dan masyarakat umum yang beraktivitas hingga melebihi batas 20.00 WIB,” ujar Hadi.

Hal itu menurutnya karena kehidupan masyarakat di Juwana di sana sangat dinamis, siang-malam perputaran ekonomi jalan cukup tinggi. “Maka dari itu masih banyak pusat kuliner malam yang buka melebihi jam maksimal PPKM,” lanjut Hadi. (ADV)

Komentar