Pati, SMJTimes.com – Perusahaan akan diizinkan membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin Covid-19. Syaratnya, vaksin tersebut harus sesuai dengan yang diiizinkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Data penerima vaksin juga harus dilaporkan kepada pemerintah sehingga tidak ada tumpang tindih vaksinasi.
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Noto Subiyanto mengungkapkan vaksinasi mandiri oleh perusahaan boleh saja terjadi asalkan sesuai arahan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
“Salah satunya wajib dilakukan bersama lingkup usahanya. Jadi tidak hanya dirinya sendiri,” ujarnya, Jumat (22/1/2021)
Justru Menurut Noto jika pengusaha melakukan vaksinasi sendiri, pemerintah bisa menekan pembelian vaksin. “Minimal pemerintah bisa irit anggaran,” pungkasnya.
Pemerintah RI memungkinkan akan membuka vaksinasi Covid-19 mandiri. Akan tetapi Presiden Joko Widodo mengatakan jika hal tersebut direalisasikan maka vaksin yang digunakan mungkin berbeda dari vaksin yang digratiskan oleh pemerintah..
Usulan ini tentu mendapat tanggapan baik dari pemerintah sebab dapat membantu mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Akan tetapi wacana ini masih belum diputuskan oleh pemerintah.
Wacana vaksinasi mandiri, kata Jokowi, muncul atas usulan dari para pengusaha. Melalui mekanisme tersebut, biaya vaksinasi akan ditanggung oleh perusahaan
Sebelumnya, wacana tentang vaksinasi mandiri diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada saat rapat dengar pendapat di DPR. Budi sempat mengatakan, pemerintah akan membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri oleh perusahaan kepada karyawannya. (ADV)
Komentar