Pati, SMJTimes.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari 2021 kemarin, sejumlah pelaku usaha maupun pekerja harian lepas mengaku mengalami penurunan pendapatan. Hal ini membuat mereka tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, para pelaku usaha (UMKM) dan pekerja harian (Ojek online maupun Pedagang Kaki Lima) sangat membutuhkan bantuan seperti halnya Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang pernah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana tahun lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati selalu memantau dan mendengar segala keluhan lapisan masyarakat terdampak wabah pandemi Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tak ketinggalan kepada para pelaku usaha dan pekerja harian yang menggantungkan nasibnya pada pendapatan harian.
Noto Subiyanto, selaku Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menyampaikan bawah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati selalu memantau dan mendengar segala keluhan lapisan masyarakat terdampak wabah pandemi Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Tentunya kita selalu memantau serta mendengarkan segala keluhan dari masyarakat,” ungkapnya saat dihubungi Mitrapost.com pada Rabu (20/1/2021).
Noto menilai di masa sulit sekarang ini pihaknya perlu mengawal aspirasi segala lapisan masyarakat.
“Termasuk segala keluhannya, bahkan ketika pelaksanaan reses, kami akan mendengarkan apa yang mereka sampaikan,” ujarnya.
“Kami mengupayakan agar bantuan yang kemarin sudah didapatkan oleh para pelaku usaha akan ditindaklanjuti hingga tahun 2021,” ungkap Noto Subyanto.
Noto berharap agar bantuan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran. Sehingga, persoalan kesulitan yang dihadapai di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mampu teratasi secara optimal. (ADV)
Komentar