Pati, SMJTimes.com – Dewan Kabupaten Pati turut mengawal pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tingkat daerah. Sayangnya dalam kurun waktu 2018 hingga 2019 pelaksanaan program ini di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana tidak berjalan dengan baik.
Menindak lanjuti problema yang dihadapi masyarakat itu, anggota Dewan akhirnya turun tangan ikut mengurusi program PTSL yang sudah digagas di periode pertama kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo.
“Sebagai anggota dewan memang saya wajib menampung keluhan masyarakat,” ujar Haryono di Balai Desa Langgenharjo, pekan kemarin.
Keterlibatan itu diakui Haryono bukan untuk mencari popularitas atau pencitraan. Ia mengatakan ingin berbakti kepada masyarakat dan sebagai anggota dewan ia ingin mendengar keluhan masyarakat dan ingin memberikan solusi yang terbaik.
“Sehingga saya tidak cari nama atau sebagainya. Langkah ini sebagai salah satu wujud tanggung jawab sebagai anggota dewan,” tutur Haryono.
Ia tidak mengharapkan imbalan baik berupa materi maupun lainnya. “Saya tidak berharap se persen pun. Apabila masyarakat kesulitan dan membutuhkan pertolongan saya tetap turun,” tandasnya.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Panitia Program PTSL di Desa Langgenharjo menyerahkan sertifikat hasil program PTSL di tahun 2020. Dalam kesempatan itu 416 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat.
Biaya PTSL di Desa Langgenharjo tergolong kecil dibandingkan desa lainnya. Masyarakat cukup membayar Rp210 ribu untuk memperoleh sertifikat bidang tanah. Biaya ini pun dibayarkan setelah proses selesai atau setelah sertifikat jadi. (Adv)
Komentar