Ciptakan Herd Immunity, Dewan Minta Kesadaran Masyarakat

Pati, SMJTimes.com – Sebagai senjata pamungkas memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah melakukan program peningkatan heard immunity di masyarakat melalui vaksinasi.

Setelah vaksin Sinovac resmi diturunkan dari Tiongkok ke Indonesia, berbagai polemik bermunculan berbarengan dengan teori-teori vaksin yang dinilai tidak ampuh bahkan memiliki efek samping yang berbahaya bagi penerima vaksin.

Muncul golongan yang menyangsikan kebenaran vaksin ini. Hingga Beberapa orang secara terang-terangan menolak di vaksinasi.

Untuk meminimalisir penolakan vaksin di masyarakat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa program vaksinasi covid-19 bersifat wajib kepada setiap orang di masa pandemi corona virus. Hal itu untuk merubah pola piker warga masyarakat yang telah menentang kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca Juga :   Satu Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Wedarijaksa Zona Merah Lagi

Kewajiban itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pada pasal 15 mengamanatkan bahwa setiap orang wajib melakukan karantina kesehatan, karena bila menolak bisa dikenakan pidana hingga denda. Program vaksinasi di tengah karantina kesehatan tentunya masuk dalam konteks ini.

Komentar