Pati, SMJTimes.com – Kejadian oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati yang menikmati hiburan dengan di tempat karaoke di tengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi tamparan keras bagi pegawai pemerintah lainnya.
Pasalnya ASN yang seharusnya menjadi figur percontohan bagi masyarakat dalam menaati aturan selama penerapan PPKM serta protokol kesehatan justru memberikan contoh tidak baik.
Menurut Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati Narso, seharusnya ASN menjadi contoh bagi masyarakat agar disiplin mengikuti aturan pemerintah.
Termasuk aturan PPKM yang berlangsung mulai Senin (11/1/2021) dan rencananya berakhir pada Minggu (25/1/2021).
“Menjadi keprihatinan kita karena ASN ini kan menjadi contoh ketaatan masyarakat tentang bagaimana menaati peraturan yang ada termasuk Peraturan Bupati (Perbub) tentang PPKM,” ucap politis asal Partai Keadilan Sejahtera ini, Jumat kemarin (15/1/2021).
“Ini seharusnya menjadi contoh dan menjadi panutan tetapi malah melanggar,” lanjut Narso yang menjadi anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati.
Oknum ASN tersebut diketahui berdinas di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Akibat perbuatannya ia telah diberikan sanksi berupa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 ribu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Pati.
Ia juga mengalami penurunan pangkat dari II B menjadi II A dan tidak akan naik pangkat selama 3 tahun.
Seperti diketahui oknum ASN tersebut terjaring operasi yustisi/razia yang dilakukan jajaran Polres Pati bersama Satpol PP. Saat terjaring razia, ia masih mengenakan seragam ASN yang bermotif batik.
Ia tertangkap basah tengah berada di ruangan sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Syekh Jangkung Pati, bersama Lady Escort/Lady Companion (LC) atau Pemandu Karaoke (PK). Pegawai Pemerintah ini juga memiliki indikasi tengah mabuk.
Perbuatan oknum tersebut juga disayangkan oleh Bupati Pati. Ia menegaskan, apabila nanti kembali ditemukan adanya ASN yang melanggar pihaknya akan memberlakukan sanksi lebih berat.
“Taati PPKM dan Perbub 66 dan 49 (2020). Kalau ada yang mengulangi hal yang semacam ini akan kami kenai sanksi serupa,” tandasnya. (Adv)
Komentar