Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai terjaringnya oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam operasi yustisi merupakan bukti bahwa penegakan hukum perlu digencarkan. Hak itu juga preseden buruk bagi pegawai yang selama ini mendapatkan gaji dari negara.
Sebelumnya, diberitakan salah satu ASN kedapatan sedang asyik berkaraoke dengan wanita pemandu karaoke (PK) di salah satu hotel di Kecamatan Pati Kota.
“Terkait berita ASN ketangkap di karaoke menjadi bukti bahwa penegakan hukum PPKM di Kabupaten Pati perlu digiatkan lagi. Karena tempat hiburan seperti Karaoke masih beroperasi,” ujar anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso, Jumat (15/1/2021).
Oknum ASN ini melanggar ketentuan dalam surat edaran Bupati Pati Haryanto, tempat karaoke tidak diizinkan beroperasi selama PPKM. Selain itu ASN ini juga tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbub) nomor 49 dan 66 tahun 2020.
“Padahal sudah disampaikan selama PPKM ini karaoke untuk tutup agar dapat menekan jumlah angka positif terkonfirmasi,” lanjut Narso.
Oknum ASN tersebut terjaring operasi yustisi yang dilakukan jajaran Polres Pati bersama Satpol PP. Saat terjaring razia, ia masih mengenakan seragam ASN yang bermotif batik.
Hal ini mengakibtakan oknum ini disanksi berupa penurunan pangkat dari 2 B menjadi 2 A. Ia tidak bisa naik pangkat selama tiga tahun ke depan.
Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp300 ribu sesuai Perbub Pati bahwa ASN yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan didenda jumlah tersebut.
Sementara itu, Atik Lukmawati salah seorang warga Pati mengungkapkan kekesalan kepada pemerintah karena ada oknum ASN yang tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik. “Seharusnya ASN ya bekerja dengan baik. Jangan sampai waktu bekerja malah karaokean. Kalau gak mau kerja, saya siap menggantikannya,” ujarnya kepada SMJtimes.com.
Tak hanya itu, ia juga menengarai jika banyak oknum ASN yang tidak profesioanal dalam bekerja. “Tak hanya itu, banyak oknum ASN di Pati yang melakukan hal-hal negatif seperti pungli. Cek saja,” pungkasnya. (Adv)
Komentar