Disinyalir Penyebab Banjir, Dewan: Galian Ilegal Harus Diproses Hukum

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Aktivitas galian tambang di area Pegunungan Kendeng Kecamatan Kayen-Sukolilo disinyalir menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor saat curah hujan tinggi. Lebih-lebih galian tambang tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin operasi.

Kondisi ini mendapatkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Suyono, anggota Komisi Dewan Pati, mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memproses masalah tersebut. Khususnya operasional galian yang tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kalau galian C yang ilegal harusnya diproses secara hukum,” kata Suyono, Senin (11/1/2021).

Banyaknya penambang yang tak berizin memperbesar potensi kerusakan lingkungan di sekitar tambang. Sebab tambang yang tak berizin otomatis tidak punya kewajiban mengikuti mekanisme standar penambangan.

“Kalau galian (berizin atau tidak) memang ada dampaknya, kalau memang mematuhi aturan perizinan kalau dari Amdalnya itu tidak apa-apa. Soalnya kalau dilakukan pemerataan, nanti bisa ditanami kembali,” katanya.

Menindaklanjuti temuan ini, Suyono mengimbau dinas terkait agar menandai tempat pertambangan yang izinnya sudah berakhir agar tidak ada aktivitas penambangan.

“Masalahnya bila perizinan sudah diputus dan masyarakat menganggap itu masih berizin kan jadi masalah, mereka tetap menambang di situ,” ujar Suyono.

Sedangkan jika galian tambang memiliki izin, secara otomatis ada payung hukum yang mewajibkan penambang untuk mengelola lingkungan. Mulai dari proses pembukaan lahan hingga mengolah limbah. (Adv)

 

Komentar