Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti mendukung Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual.
Secara resmi PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (3/1). Selain mengatur tentang hukuman kebiri kimia, PP ini juga mengatur tata cara pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga : Dukung Biaya PTSL Maksimal Rp400 Ribu, Dewan: Perlu Ada Musyawarah
Menurut Warsiti, selain memberikan efek jera pada pelaku kejahatan, pertaruran ini juga memberi jaminan bagi para orang tua terhadap keamanan buah hatinya.
“Untuk PP 70 pada prinsipnya saya setuju Mas. Justru kalau di terapkan di daerah itu efektifitasnya sangat baik. Sebagai efek jera untuk pelaku,” kata Anggota Dewan yang Juga politisi di Partai Hanura, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Dewan Pati Minta Tambah Tim Relawan Pengubur Jenazah Covid-19
“Dalam tanda kutip diterapkan pada pelaku yang benar-benar pelaku kekerasan seksual. Di mana melakukan perbuatannya dengan cara kekerasan,” imbuhnya.
Dengan adanya hukuman tersebut setidaknya juga mampu menghilangkan niat calon pelaku untuk melakukan aksinya dengan ancaman hukum yang cukup menakutkan.
Baca juga: Dewan Pati: Naiknya Cukai Rokok Mampu Mengurangi Perokok Kalangan Anak
Warsiti mengaku miris terhadap angka kasus kekerasan seksual pada anak yang ternyata masih banyak terjadi di Kabupaten Pati.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menyebutkan bahwa dalam kurun waktu Bulan Januari hingga Pertengahan November telah terjadi 23 kasus kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Dewan Minta Kawal Bagi Hasil
Angka tersebut adalah kasus yang diterima dari pihak kepolisian. Masih ada kemungkinan kasus-kasus yang belum tercatat karena belum dilaporkan korban atau masyarakat. (ADV/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Video : Atasi Covid-19, Pemkab Rembang Kuatkan Fungsi Jogo Tonggo
- Usut Tanah Pasar Sleko, Warga Semampir Akan Audiensi Lagi ke Dewan Pati
- Dewan Pati Harapkan WargaTetap Waspada dan Tidak Ada Pelonggaran Aturan Selama Pandemi Covid-19
Reporter : Moh Anwar
Komentar