Kemenag Blora : Boleh Selenggarakan Salat Idul Adha Tapi Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Bagikan ke :

Blora, Smjtimes.comKepala Kemenag Blora, H. Suhadi, S.Ag, M.Si melalui Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Blora, Drs. H. Dwiyanto, M.Ag menjelaskan bahwa hasil sidang Isbat oleh Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Selasa (21/7/2020) untuk Idul Adha 1441 H akan jatuh pada 10 Zulhijah 1441 H ditetapkan 31 Juli 2020.

“Jadi tim falakiyah Kemenag melaporkan pengamatan hilal dalam sidang isbat penentuan Idul Adha 1441 H. Hilal awal Zulhijah teramati di wilayah Indonesia,” terangnya di Blora, Rabu (22/7/2020).

Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Penyelenggara salat Idul Adha juga diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat itu,” tandasnya.

Dalam pasal E mengenai ketentuan, dijelaskan bahwa penyelenggaraan salat Idul Adha 1441H/2020 M boleh diselenggarakan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan wajib memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :

Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

Baca juga : Dewan Anjurkan Warga yang Mampu untuk Berkurban dan Shodaqoh

Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. (*)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Redaktur : Dwifa Okta

Komentar