Surabaya, Smjtimes.com – KRI Yos Sudarso-353 dari jajaran Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II BKO Guspurla Koarmada berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di perairan Pulau Sekatung, dan mengamankan 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya.
Dilansir dari rilis yang diterima redaksi, proses penangkapan diawali dengan deteksi awal KRI YOS-353 yang memantau 2 kontak radar. Sementara pada pukul 13.00 WIB KRI YOS-353 berhasil menghentikan dua KIA tersebut setelah sebelumnya sempat dilaksanakan pengejaran.
Setelah itu dilaksanakan proses pemeriksaan dimana pada saat pemeriksaan diketahui bahwa KIA tersebut diawaki 10 orang WNA Vietnam beserta barang bukti muatan ikan sekitar 300 Kg.
Baca juga : Pangkoarmada II Resmikan Gedung Olahraga Sahli Koarmada II
Dua KIA Vietnam tersebut terbukti melanggar dan dikenakan Pasal 26, 27 dan 38 dari UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Perikanan No. 31 tahun 2004 dengan denda maksimal 22 miliar dan hukuman paling lama 8 tahun penjara.
“Hal ini merupakan wujud komitmen prajurit KRI dalam mengamankan wilayah perairan NKRI di Natuna, khususnya pengamanan pelanggaran perikanan,” ujar Pgs. Komandan KRI YOS-353 Letkol Laut (P) Maman Nurachman.
Di tempat terpisah Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, memberikan apresiasi positif terhadap penangkapan tersebut. Sekaligus menyampaikan kebanggaan atas kinerja dan komitmen kuat KRI Yos Sudarso dalam menjaga kedaulatan serta keamanan perairan NKRI. (*)
Baca juga :
- Dapat Subsidi dari PT LIB, Persijap Jepara Segera Penuhi Hak Pemain dan Tim
- Prajurit Koarmada II Ikuti Latihan Defile Usai Apel Gabungan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta
Komentar