Pati, Smjtimes.com – Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, masyarakat Kabupaten Pati yang berkepentingan untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau Pembatasan Kegiatan masyarakat (PKM), wajib membawa surat jalan ke luar daerah.
Menurut data dari BPBD Pati, terhitung ada 280 Pati yang berhasil mendapatkan surat keterangan jalan tersebut.
“Sesuai data permohonan surat keterangan jalan yang masuk di BPBD, di Kabupaten Pati ada 280 orang mas,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Pati Mimpi Arde Aria, Senin (29/6/2020).
Sebagai syarat wajib mendapatkan surat keterangan jalan, masyarakat harus membawa surat keterangan telah lolos rapid test dan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter.
Selain itu juga harus melampirkan foto kopi identitas diri, surat pengantar dari kelurahan, dan membawa fotokopi Kartu Keluarga bagi pelaku perjalanan yang menyertakan keluarganya.
“Kalau di masyarakat ya kendalanya rapid test itu. Kan butuh keluar uang dan harganya mahal, yang lainnya gak ada masalah,” terang Mimpi.
Diakuinya, mayoritas warga Pati mengajukan izin perjalanan ke Sumatra Barat dan Jawa Timur. (*)
Baca juga :
- 67 Pelaku Tertangkap dalam Kasus Perjudian di Jateng
- Tumbuhkan Rasa Aman, Sektor Perhotelan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
- Merusak Patung di Kuil Hindu Malaysia, Pemuda Aceh Ditahan Kepolisian Diraja Malaysia
Redaktur : Dwifa Okta
Komentar