Semarang – Sidang lanjutan atas perkara dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nonaktif HM Tamzil kembali digelar pada Senin siang (30/12/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulistyono itu mendengarkan keterangan lima orang saksi.
Saksi pertama yang diperiksa secara terpisah adalah Akhmad Shofian. Hal itu atas permintaan terdakwa Tamzil.
Kemudian empat saksi lainnya diperiksa bersamaan. Diantaranya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kasubid Pengembangan Pegawai BKPP Kudus Hendro Muswinda, Plt Kepala BKPP Kudus Catur Widiyatno, dan protokol Bupati Kudus Norman Rifki Dinanto.
Dalam keterangannya, Akhmad Shofian mengaku pernah meminta tolong kepada rekan kerjanya untuk membantu Karir di Pemkab Kudus.
Selain itu, diketahui jika Akhmad Shopian karena ambisinya ingin menduduki jabatan telah mencoba menghubungi sejumlah rekannya di Jajaran Pemkab Kudus, diantaranya Putut Winarno selaku Sekretaris Disdukcapil Kudus dan rekan kerjanya sebagai Ajudan Bupati.
Baca juga: JPU KPK: Tamzil Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3.325 Miliar
Sementara menurut pengakuan Plt Kepala BKPP dan Kasubid Pengembangan Pegawai, Catur Widiyatno dan Hendro Muswinda menyebut jika Agus Soeranto (Staf khusus Bupati) memiliki peran kuat dalam penentuan promosi pejabat.
“Agus Soeranto punya peran kuat dalam hal ini,” kata Catur Widyatno.
Selain itu, Pasca dilantik sebagai Plt Kepala BKPP Catur mengaku jika pernah dipanggil Bupati Tamzil untuk berkoordinasi dengan Agoes Soeranto terkait dengan Eselon 3 dan 4.
“Coba koordinasi dengan pak Agus terkait eselon 3 dan 4,”ujarnya menirukan kalimat Tamzil.
Lanjut Catur, Agoes Soeranto beberapa kali mendatanginya dikantor untuk mengubah beberapa nama pada draft dan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Hendro Muswinda untuk melakukan perubahan. Bahkan Agoes Soeranto beberapa kali memerintahkannya dan stafnya melalui telepon untuk melakukan perubahan nama.
Baca juga: Tamzil Angkat Agoes Kroto Jadi Staf Bupati Meski Mantan Warga Binaan Kasus Pidana Khusus
Diketahui, jika Agoes Soeranto merupakan orang kepercayaan Tamzil dalam segala urusan, termasuk pembuatan draft daftar nama pejabat yang akan dimutasi dan promosi.
Selain itu juga terungkap jika pembuatan draft daftar tersebut dilakukan disalah satu hotel di Kudus atas inisiasi Agoes Soeranto serta ditemukan kuitansi atau bill pembayaran atas nama yang bersangkutan (Agoes Soeranto).
Sedang Staff TU Norman Rifki menjelaskan jika pihaknya dimintai tolong Agoes Soeranto untuk membawa sebuah tas untuk dibawa ke rumah dinas staf khusus Bupati.
“Saya tidak terlalu memperhatikan, hanya Pak Agus tiba-tiba meminta tolong saya membawa tas tersebut ke rumah dinas. Selang setelahnya ada OTT,” lanjutnya.
Belakangan terungkap jika tas tersebut berisi uang suap yang diserahkan kepada Bupati Nonaktif Tamzil. (*)
Baca juga: Saksi Sidang Kasus Jual Beli Jabatan, Tamzil: Yang Mengatur Staf Khusus Bupati
Komentar