Hingga Semester Kedua 2019, Polres Pekalongan Kota Ungkap 40 Kasus Narkotika

Bagikan ke :

Pekalongan – Hingga semester kedua tahun 2019 Kepolisian Resor Pekalongan Kota mengungkap 40 kasus narkotika dan obat berbahaya dan mengamankan 46 tersangka.

Data tersebut didapat melalui operasi rutin selama Januari 2019 hingga akhir Oktober 2019. Kapolres Pekalongan Kota Egy Andrian Suez mengatakan saat ini sebagian tersangka sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri.

“Para tersangka yang ditangkap polisi terdiri atas pengedar dan atau pemakai narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Beberapa dari para tersangka bahkan ada yang merupakan residivis kasus yang sama,” katanya.

Baca juga: Menteri Susi Musnahkan 19 Kapal Perikanan Asing Ilegal

Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian diantaranya adalah pil hexymer, tembakau gorila, dan ganja kering.

Egy menyampaikan, penangkapan terakhir adalah MK (20) yang diduga sebagai pengedar tembakau gorila.

MK ditangkap pada 29 Oktober 2019 dengan barang bukti kejahatan seberat 30,46 gram tembakau gorila, 1 bungkus tembakau iris seberat 40,18 gram, 3 butir riklona, serta ratusan butir pil hexymer.

Kemudian, dari tersangka MF (31), polisi menyita 321 pil Hexymer yang dikemas dalam plastik kecil yang masing-masing berisi 3 butir Hexymer, serta 36,05 gram ganja kering seberat 36,05 gram dari tersangka NN (27).

Baca juga: Tradisi Lebaran, Pemkot Pekalongan Gelar Festival Balon Udara

Ia mengatakan polresta akan terus melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran, serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan menggandeng Pemerintah Kota Pekalongan, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, elemen masyarakat, serta instansi terkait lainnya.

“Kita juga rutin terjun ke sekolah-sekolah, kelurahan, komunitas, serta dan dalam berbagai kesempatan untuk terus melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba,” katanya. (*)

Komentar