Berkas Tamzil dan Agoes Kroto akan segera Dilimpahkan November ini

Semarang – Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Bupati Nonaktif HM Tamzil dan Agoes Soeranto masih ditahan di rutan KPK Jakarta. Rencananya pelimpahan ke PN Semarang tersebut akan dilakukan sekitar pertengahan bulan November 2019 ini.

Saat ini keduanya masih berstatus tersangka, karena berkas pemeriksaan belum dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan. Sementara Masa penahanan Tamzil akan berakhir pada 23 November mendatang.

Sementara usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Joko Hermawan pun menyebut jika proses penyidikan masih berlangsung.

“Belum (dilimpahkan ke pengadilan), memang harus sebelum tanggal 23 ini,” ucapnya kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Baca Juga :   Luhut Tidak Ingin Melihat OTT di Indonesia, KPK: Ya Jangan Korupsi!

Baca juga: 

Hingga sekarang belum diketahui berkas siapa saja yang akan dilimpahkan terlebih dahulu.

Komentar