Sidang Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Kudus, Saksi Seret Nama ‘Bunda’

Bagikan ke :

Semarang – Dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus menyeret nama istri Bupati Kudus Rina Tamzil yang akrab dipanggil “Bunda”.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus dengan terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10/2019).

Dalam sidang tersebut, JPU KPK mendatangkan 5 saksi diantaranya Sam’ani Intaqoris Sekretaris Daerah Kudus, Catur Widyatno Plt Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP), Sekretaris Dinas Disdukcapil Putut Winarno, Tulus Triyatmika,Kabid Pengembangan dan Diklat Pegawai dan Hendro Muswinda Kasubid pengembangan.

Baca juga: 

Dalam keterangannya, Catur Widyatno mengaku jika ada dugaan campur tangan dari istri Bupati Tamzil dalam mutasi Pejabat Eselon IV.

Hal itu, diketahui Catur setelah ada laporan dari stafnya dengan adanya pengajuan tiga nama diluar draft yang sudah disepakati oleh Baperjakat perintah dari Rina Tamzil. Padahal saat itu, sedang persiapan pelantikan.

“Katanya perintah Pak Agus Kroto (Agoes Soeranto), katanya itu permintaan bunda,” ungkap Catur.

Namun meskipun alot, pada akhirnya permintaan Agus Kroto tersebut tetap dijalankan sehingga daftar nama harus diubah dan menyesuaikan penambahan tiga nama usulan itu. (*)

Komentar