Semarang – Angka perceraian di Semarang diperkirakan masih akan terus meningkat di tahun 2019. Hingga Juli 2019 data yang sudah masuk ke pengadilan agama Semarang ada 316 perkara dan diperkirakan bisa mencapai 350.
Menurut Humas Pengadilan Kota Semarang, Tazklyaturrobihah, angka perceraian di Semarang tahun 2019 meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2018.
“Jika dibandingkan dengan data tahun yang lalu, tahun 2018 Desember akhir perkara masuk 3.534 dan untuk tahun 2019 mulai Januari sampai Juli ini masuk 2.049 perkara,” jelasnya kepada mitrapost.com pada Selasa (23/7).
Pada 2008 perkara perceraian yang diminutasi sebanyak 3.387 dengan sisa perkara 681. Sedangkan untuk tahun 2019 perkara yang sudah diminutasi adalah 2046 dengan sisa perkara 653.
Lanjut Robibah, terjadinya perceraian di Semarang rata-rata dilatarbelakangi perselisihan dan pertengkarang. Yang mana pada bulan Juli 2019 mencapai 1.308 perkara.
Baca juga: Selama Tahun 2018, Ada 3.000 lebih Janda Baru di Kabupaten Pati
Sementara penyebab lainnya dalah karena yang bersangkutan ditinggalkan pasangan secara sepihak, mencapai 302 perkara.
“Perceraian yang terjadi karena masalah ekonomi 112 perkara. Sedangkan perceraian karena murtad ada 19 perkara. Selain itu perceraian akibat KDRT pun juga cukup banyak,” lanjutnya.
Sebelum perceraian diputuskan, pihak pengadilan sudah memberikan syarat yang cukup memberatkan. Selain itu, mediasi antara kedua belah pihak juga sudah dilakukan oleh pihak pengadilan sebagai upaya damai.
“Perkara masuk ke pengadilan kita usahakan putus maksimal 1 bulan, karena kaitannya juga dengan prestasi atau reward. Tapi juga ada yang harus memakan waktu, tergantung variasi perkaranya.” Tutur Robihah (*)
Komentar