Pemerintah Malaysia Larang ASN Pakai Aplikasi Waze Saat Tugas Resmi, Sebut Ada Sangkutan Israel

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Pemerintah Malaysia diketahui melakukan penerapan terkait dengan adanya larangan penggunaan aplikasi navigasi Waze bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya ketika menjalankan tugas resmi.

Dalam hal ini, larangan yang mulai diterapkan sejak 21 Oktober 2026 itu didasari oleh adanya rasa khawatir Pemerintah Malaysia terhadap keamanan data pengguna dan potensi penyalahgunaan informasi dari Israel.

Melansir dari Detik, keputusan tersebut secara resmi diambil dalam rapat Komite Keamanan Siber Nasional (JKSN) pada 20 Oktober 2026, belum lama ini, yang dipimpin langsung oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim.

Sekretaris Utama Pemerintah Malaysia, Tan Sri Shamsul Azri Abu Bakar, telah mengeluarkan instruksi terhadap seluruh kementerian, departemen, maupun lembaga pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan tersebut.

Meski demikian, ketentuan pelarangan penggunaan aplikasi Waze hanya diberlakukan ketika ASN Malaysia menjalankan tugas resmi.

Bahkan, Pemerintah Malaysia menganjurkan ASN menghapus aplikasi Waze dari perangkat pribadi guna mengurangi potensi pengumpulan data lokasi di luar jam kerja.

Diketahui, Pemerintah Malaysia tengah menyoroti status perusahaan pengembang Waze (Waze Mobile Ltd) yang didirikan dan pengoperasiannya didasarkan pada hukum Israel.

Selain itu, ketentuan penggunaan aplikasi Waze juga menyebut bahwa sengketa terkait layanannya tunduk pada yurisdiksi hukum Israel. Hal ini memunculkan kekhawatiran Pemerintah Malaysia terhadap keamanan informasi sensitif, terutama data lokasi dan pergerakan pengguna. (*)

Komentar