Pernah Jadi BA di PT DSI, Bareskrim Polri Panggil Pasangan Dude Harlino dan Alyssa sebagai Saksi

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemanggilan terhadap pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, untuk melakukan pemeriksaan.

Melansir dari Detik, pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri pada hari Kamis (02/04/2026) ini berkaitan langsung dengan adanya kasus dugaan penipuan hingga penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 gedung Bareskrim Polri,” jelas Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan bahwa pasangan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono pernah menjadi salah satu brand ambassador (BA) dari perusahaan financial technology (fintech) tersebut. Oleh sebab itu, keduanya menjalani pemeriksaan pada kapasitasnya sebagai seorang saksi.

“Saudara Dude Harlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” katanya.

Perlu diketahui, pihak Bareskrim Polri telah melakukan penetapan terhadap empat orang sebagai tersangka secara resmi dalam kasus ini, meliputi Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni; Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana; sekaligus mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 yang juga merupakan Founder PT DSI, AS.

Dalam hal ini, Ade Safri menjelaskan terkait PT DSI yang secara sengaja sempat membuat sebuah proyek fiktif dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada sebelumnya dan dicatut seolah-olah menjadi kegiatan baru.

Atas tindakan tersebut, sebanyak 15 lender dinyatakan sebagai korban dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT DSI sepanjang periode 2018-2025 dengan total nilai kerugian mencapai hingga Rp2,4 triliun. (*)

Komentar