Tying Sales, Bentuk Pelanggaran Penjualan MinyaKita

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Salah satu pelanggaran terhadap penjualan minyak bersubsidi MinyaKita adalah dugaan tying sales.

Ada pula kecurangan lain dimana penjual membuka kemasannya, kemudian dijual kembali sebagai minyak goreng curah. Hal ini diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dilansir dari Tribunnews (14/2), KPPU menemukan hal itu melalui pengawasan di lapangan dan kemungkinan kecurangan tersebut telah terjadi di beberapa daerah.

Adapun wilayah-wilayah yang dilakukan pengawasan yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

KPPU juga menemukan fakta bahwa penjual memasarkan produk MinyaKita dengan sistem penjualan bersyarat. Pembeli diwajibkan melakukan pembelian dengan produk lain bersama MinyaKita. Penjualan bersyarat (tying sales) merupakan salah satu pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha sehingga KPPU akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi.

“Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah,” ungkap KPPU.

Biasanya, penjualan bersyarat dilakukan saat produsen/distributor/pengecer yang mewajibkan pembelian MinyaKita dengan produk lain seperti margarin, sabun cuci, minyak goreng premium dan sebagainya.

Atas temuan tersebut, berbagai kantor wilayah KPPU melakukan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah. Advokasi juga memberikan peringatan dan panggilan kepada pihak-pihak yang melanggar. Penegakan hukum juga dilakukan melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

“KPPU mengharapkan upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat,” imbuh KPPU.

Komentar