Layanan Aduan THR di Rembang Mulai Beroperasi

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang mulai pasang Posko Layanan Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Posko layanan informasi dan aduan ini berfungsi untuk menampung aduan para pekerja apabila dalam waktu yang telah ditentukan perusahaan belum memberi THR kepada karyawannya.

“Fungsi dari posko layanan pengaduan dan informasi tunjangan hari raya keagamaan yaitu sebagai wadah bagi pekerja atau buruh untuk menyampaikan permasalahan jika terjadi tidak diberikannya THR oleh perusahaan,” kata Kepala Dinperinnaker Rembang melalui Afief Firmandha Hatna selaku Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada SMJTimes.com, Rabu (20/4/2022).

Layanan Aduan THR di Rembang Mulai Beroperasi

Selain itu, posko tersebut juga dapat menjadi media konsultasi bagi perusahaan yang belum memahami mekanisme mengenai penyaluran THR Keagamaan 2022 ini.

Posko ini mulai beroperasi pada 19 April 2022. Sebelumnya Dinperinnaker Kabupaten Rembang telah mengirimkan edaran tertulis kepada masing-masing perusahaan agar menyalurkan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk karyawan yang belum menerima THR pada batas waktu yang telah ditetapkan, bisa mengajukan aduan secara tertulis ke posko yang telah disediakan. Posko layanan ini terletak di depan Gedung Dinperinnaker Kabupaten Rembang.

Afief mengatakan apabila terdapat aduan karyawan yang diterima, pihaknya akan meneruskan aduan tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.

“Laporan kami terima dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani oleh pengaduk atau yang bersangkutan, kemudian kami akan melaporkan kepada provinsi dengan format yang sudah ada,” terangnya.

Hingga saat ini, Dinperinnaker Kabupaten Rembang belum menerima aduan baik dari perusahaan maupun karyawan atau tenaga kerja soal kepastian THR mereka.

Posko aduan akan beroperasi hinggap akhir bulan Ramadan atau sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yakni pada tanggal 28 April 2022. (*)

Komentar