Pati, SMJTimes.com – Sepasang suami istri di Desa Ngepungrojo Kecamatan Pati Kota diduga melakukan penipuan bisnis pengadaan sembako murah.
Tri Santoso selaku kepala desa setempat menerangkan, pasangan berinisial S dan N bukan berasal dari Ngepungrojo melainkan berasal dari Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana.
Pasangan tersebut diduga menipu warga sekitar dengan modus cuci gudang produk mie instan. Keduanya berkata kepada korban bahwa dirinya memiliki penjual mie instan murah.
“Mie instan per kardus normalnya dari grosir Rp 93.250 dijual Rp 70.000-80.000, jadi per karton keuntungan Rp 10 ribu kan nggak lazim. Kalau di pasar saja keuntungan hanya seribu. 1 orang ambil 500 karton keuntungan Rp 5 juta kan tergiur,” ujar Tri Santoso saat ditemui awak media hari ini, Selasa (8/2/2022).
Benar saja, di awal bisnis pada bulan Desember, pelaku N bisa mendatangkan mie instan dengan harga Rp 70.000 sehingga para korbannya percaya, lalu berinvestasi kepada pelaku.
Barulah di pertengahan Januari, mie instan yang dipesan warga tidak datang lagi. Padahal uang sudah disetorkan kepada pelaku.
Akibat kejadian itu, 9 korban dari Desa Ngepungrojo kehilangan uang sekitar Rp 398 juta.
Setelah ditelusuri oleh pemerintah desa (pemdes) dan korban, mie harga murah tidak pernah ada, Pemdes mendapatkan struk pembayaran mie dengan harga per karton Rp 93. 250. Artinya, para pelaku sengaja menalangi korban agar percaya.
“Kemarin beliau menunjukkan struk pembayaran Rp 93.250 per karton mosok dijual kok dikurangi. Dijual Rp 70.000,” terang Tri.
“Modusnya, begitu ada pengacara Pak Agung. Katanya pernah menangani kasus yang sama. Pelaku berani nombok Biaya operasional Rp50-100 juta. Namun uang yang didapatkan ratusan juta, ” imbuhnya.
Tri mengatakan Pemdes Ngepungrojo telah melakukan dua kali mediasi antara tertuduh dan 9 korban, tetapi hingga kini tertuduh belum bisa mengendalikan uang modal dari korban.
Kedua tertuduh minta perpanjangan waktu pengembalian uang dua bulan lagi. Sebagai ganti, pihaknya menghibahkan tanah yang berada di Bakaran Kulon untuk para korban mencicil bank yang dahulu digunakan untuk modal membeli mie murah.
Tri mengaku, Pemdes Ngepungrojo belum menyarankan korban menempuh jalur hukum hingga dua bulan ke depan. Pihaknya menginginkan masalah ini selesai di jalur kekeluargaan.
“Kita inginnya diselesaikan secara kekeluargaan, tapi 9 warga ada inisiatif menempuh jalur hukum. Mereka bisa dikenakan pidana penipuan atau perdata hutang,” tandasnya. (*)
Komentar