KPK Periksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Bagikan ke :

SMJTimes.com – 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Probolinggo.

“Pemeriksaan terhadap 17 tersangka akan dilakukan di Polres Probolinggo,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Ali menjelaskan 17 tersangka itu merupakan pihak yang diduga menyuap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Ia merinci ke-17 tersangka itu antara lain, Ali Wafa (AW), Abdul Wafi (AW), Akhmad Saifullah (AS), Hasan (HS), Kho’im (KO), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH) , Nurul Huda (NUH), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Sahir (SR), Sugito (SO), serta Syamsuddin (SD).

Kasu ini muncul ketika KPK melakukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, termasuk Bupati Probolinggo Puput Trantriana Sari dan suaminya serta belasan pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Terdapat 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka diketahui mematok tarif sebesar Rp20 juta untuk pihak-pihak yang ingin menjabat sebagai kepala desa di Probolinggo. Ada juga upeti tanah kas desa sebesar Rp5 juta/hektare yang harus dibayarkan kepada para tersangka.

“KPK telah menetapkan 22 tersangka atas perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (31/8/2021).

Terbaru, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di Probolinggo guna mendapatkan barang bukti lainnya terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan tersebut. Salah satunya, rumah dinas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo Diperiksa KPK”

Komentar