SMJTimes.com – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara gugatan hak asuh anak antara presenter kondang Ruben Onsu dengan mantan istrinya Sarwendah Tan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, pihak Sarwendah menjelaskan bahwa kliennya bersama dengan kedua putrinya secara resmi telah tercatat sebagai korban di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Surat keterangan resmi dari UPTD PPA sudah diserahkan ke hadapan majelis hakim, sebagai salah satu alat bukti persidangan. Hal itu sudah dicapai oleh mereka melalui pendampingan hukum yang ditempuh sejak beberapa bulan yang lalu.
“Pada saat bulan Juli, memang baru bisa saya sampaikan dan itu sudah menjadi salah satu alat bukti kami juga di persidangan. Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA,” ujar kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (04/11/2026), dikutip dari Detik.
Menurut penjelasannya, Chris Sam Siwu mengatakan bahwa permohonan perlindungan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak dinas terkait berupa dikeluarkannya dokumen penetapan layanan pendampingan untuk bulan berikutnya.
“Kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli, surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA di bulan Agustus. Isinya seperti apa, bagaimana, kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu bukti di persidangan,” katanya.
“Yang pasti klien kami dan kedua buah hatinya adalah klien dari UPTD PPA, yang mana yang dimaksud dengan klien adalah korban,” lanjutnya. (*)











Komentar