SMJTimes.com – Sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA) diduga melakukan penawaran terkait dengan jasa seksual secara online di kawasan Provinsi Bali, dengan penetapan tarif mencapai hingga sebesar Rp13,7 juta.
Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil melakukan pengamanan terhadap tiga WNA tersebut yang berasal dari Uganda, Rusia, dan Nigeria. Diketahui, praktik tersebut berhasil terbongkar di wilayah Padangsambian, Denpasar, Bali.
Mulanya, petugas Kantor Imigrasi Denpasar melakukan patroli siber dengan memantau sejumlah situs, akun, hingga beberapa grup yang diduga dikelola oleh WNA dan ternyata memiliki kaitan dengan aktivitas yang mencurigakan.
“Dari hasil patroli siber Kantor Imigrasi Denpasar, tim kami mencermati setiap saat adanya website, akun, atau grup yang dikelola oleh Warga Negara Asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, dikutip dari Detik.
Kemudian, pihaknya menambahkan bahwa petugas menindaklanjuti adanya temuan tersebut dengan mendatangi sebuah vila di wilayah Padangsambian pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
Petugas berhasil menemukan seorang WNA asal Uganda (JN) yang tengah menggunakan visa on arrival (VoA). Menurutnya, tengah terjadi sebuah transaksi senilai 100 dolar Amerika Serikat (AS) (US$ 100) per dua jam yang diduga berkaitan dengan prostitusi ketika petugas tiba di lokasi tersebut.
Setelah itu, petuga juga menemukan WNA asal Rusia (AS) yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif Rp13,7 juta serta WNA asal Nigeria (BDC) yang memasang tarif Rp3,5 juta untuk setiap dua jam, di tempat yang sama.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya, ternyata BDC, warga negara Nigeria tersebut, telah overstay selama 54 hari,” jelasnya.
“Dengan kejadian tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kami ajukan penangkalan kepada pelaku prostitusi tersebut,” tambahnya. (*)











Komentar