SMJTimes.com – Tahukah kamu, jika saat ini melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan bisa dilakukan tanpa harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemilik kendaraan yang lama?
Dalam hal ini, kebijakan perpanjangan STNK tanpa pemilik lama yang dapat dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia, memudahkan pemilik kendaraan bekas untuk melakukan pengurusan terkait dengan perpanjangan STNK tahunan.
Kebijakan ini hanya dapat dilakukan di tahun ini lantaran berlaku sampai akhir tahun 2026. Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satu di antaranya membuat surat pernyataan resmi.
Selain itu, ada pula syarat pengisian formulir yang telah disediakan, mencantumkan nomor telepon aktif, serta mengeluarkan surat pernyataan meliputi pengguna terakhir pemegang kendaraan, bersedia melakukan balik nama kendaraan pada 2027.
Melansir dari Detik, salah satu daerah yang menerapkan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah Provinsi Banten. Hal tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
“Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru,” berikut pernyataan dari Instagram Bapenda Banten. (*)











Komentar