Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan Rp5,7 M

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Seorang public figure atau influencer asal Malaysia bernama Aisar Khaled, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), atas dugaan penipuan senilai Rp5,7 miliar.

Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang menyangkut sosok Aisar Khaled, dengan pelapor yang merupakan sebuah perusahaan agensi di Indonesia.

“Benar, dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” ujar Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, dikutip dari Detik, Kamis (17/09/2026).

Sementara itu, Kepala Subseksi bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Aisar Khaled atas adanya laporan tersebut.

“Laporan itu sudah diterima di Polda. Tentunya nanti dari tim penyelidiknya menyusun dulu administrasi penyelidikan. Kemudian nanti juga akan ada pemeriksaan ke sejumlah saksi yang diajukan,” jelas Onkoseno di Mapolda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Onkoseno mengatakan bahwa pemanggilan mendatang itu merupakan bagian dari agenda pemeriksaan terhadap saksi. Oleh sebab itu, penyidik akan melakukan penjadwalan terkait dengan pemanggilan tersebut.

“Ya, tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi tentunya ada, nanti akan dijadwalkan oleh penyidik,” katanya.

Perlu diketahui, Aisar Khaled dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. (*)

Komentar