1.260 Pilot Maskapai Malaysia Airlines Diwajibkan Tes Narkoba, Buntut Kasus Penangkapan di Bandara Soetta

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Sebagai bagian dari upaya untuk memperketat keselamatan dan kelayakan tugas, seluruh pilot maskapai nasional Malaysia Airlines dengan jumlah sebanyak 1.260 pilot diwajibkan untuk melakukan tes narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Dalam hal ini, upaya tersebut dilakukan atas wujud tindak lanjut dari adanya kasus penangkapan salah satu copilot maskapai Malaysia Airlines di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), DKI Jakarta, Indonesia, lantaran tercatat melakukan penyelundupan narkoba jenis ekstasi.

Melansir dari Detik, pernyataan tersebut diumumkan secara resmi oleh induk dari perusahaan Malaysia Airlines, Malaysian Aviation Group (MAG), dengan mengatakan bahwa tes narkoba untuk fase pertama telah dimulai dan diharapkan selesai dilakukan pada 15 Agustus 2026 mendatang.

“MAG memperkuat kerangka kerja keselamatan dan kelayakan tugas dengan langkah-langkah pemeriksaan narkoba yang ditingkatkan di seluruh maskapai penerbangannya,” demikian pernyataan resmi dari MAG, dikutip Sabtu (08/08/2026).

“Sebagai langkah segera, grup ini telah memulai pemeriksaan narkoba wajib bagi semua pilot Malaysia Airlines dan akan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap semua pilot yang aktif, melampaui standar praktik industri,” tambahnya.

Berdasar pada pernyataannya, MAG secara tegas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan penerapan berupa kebijakan nol toleransi bagi segala bentuk pelanggaran.

Oleh sebab itu, MAG tidak akan memberikan izin melakukan pengoperasian penerbangan maskapai terhadap setiap pilot Malaysia Airlines, yang kedapatan tidak mengikuti rangkaian tes narkoba hingga pada batas waktu yang ditetapkan.

Bahkan, MAG juga akan memberlakukan tes narkoba secara wajib bagi seluruh pilot aktif di maskapai lainnya yang ada di bawahnya, yang nantinya akan dilakukan perluasan hingga mencakup awak kabin aktif. (*)

Komentar