SMJTimes.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) diketahui baru saja melakukan perilisan aturan terkait dengan penerapan tarif baru yang bersangkutan dengan layanan kewarganegaraan, dan akan diberlakukan pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dan diteken langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto itu berwujud pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP 30/2026).
“Pengumuman PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026,” demikian pengumuman situs resmi Kemenkum, dikutip dari Detik.
Dalam hal ini, sejumlah tarif yang berkaitan dengan layanan kewarganegaraan tersebut meliputi permohonan naturalisasi dari Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian, ada pula permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak dengan kewarganegaraan ganda, permohonan menjadi WNI melalui jalur perkawinan, hingga permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri.
Permohonan naturalisasi dari WNA menjadi WNI dikenai tarif dari yang semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan, melalui jalur perkawinan mulanya Rp15 juta jadi Rp25 juta per permohonan, dan anak dengan kewarganegaraan ganda dari Rp1 juta jadi Rp2 juta per permohonan.
Sementara, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI tercatat nominal sama, yaitu Rp1 juta per permohonan.
Lalu untuk surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI senilai Rp5 juta per permohonan. Pemerintah juga menghilangkan tarif naturalisasi dengan tujuan kepentingan negara dari yang semula Rp2,5 juta per permohonan menjadi tidak tertarif. (*)











Komentar