SMJTimes.com – Sejumlah sponsor atau pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Kota Jakarta Barat, berhasil diidentifikasi.
Dalam hal ini, pengidentifikasian tersebut berhasil diungkap oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya mengatakan bahwa terdapat sejumlah 15 sponsor yang terindentifikasi bertanggung jawab melakukan penjagaan terhadap ratusan WNA yang terjaring sebagai pelaku judol.
“Terindifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggungjawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” ujar Hendarsam di Jakarta, dikutip dari Antaranews, Rabu (13/05/2026).
Oleh dari temuan tersebut, Ditjen Imigrasi langsung melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 WNA terduga sindikat judol internasional melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Kepolisian RI (Polri).
Dalam pendalaman yang dilakukan sejak pelaku dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta pada Minggu (10/05/2026), Ditjen Imigrasi menegaskan pihaknya tidak hanya menyasar individu asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap sponsor atau penjamin.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” tegasnya. (*)











Komentar