SMJTimes.com – Otoritas Keamanan Haji berhasil melakukan penangkapan terhadap satu waga negara Arab Saudi, dua warga Mesir dan 2 warga Yaman yang terindikasi melanggar peraturan ibadah haji. Masing-masing warga Mesir dan Yaman tersebut tercatat tinggal di wilayah Arab Saudi.
Lima orang tersebut tertangkap saat mencoba memasuki wilayah Makkah dengan berjalan kaki melalui wilayah gurun pasir tanpa adanya izin haji. Dalam hal ini, mereka ditahan untuk menjalani proses hukum sebagai bentuk konsekuensi atas perilakunya.
Atas kasus tersebut, Direktorat Keamanan Publik memberi imbauan terhadap seluruh warga negara beserta penduduk Arab Saudi untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji.
Jika terdapat indikasi adanya pelanggaran di setiap wilayah seperti Makkah, Madinah, Riyadh, Provinsi Timur hingga sebanyak 999 daerah lainnya yang ada di Kerajaan, maka masyarakat dianjurkan untuk melaporkannya melalui call center 911.
Melansir dari Republika, Arab Saudi sebelumnya memberitakan terkait denda sebesar 20 ribu riyal atau setara dengan Rp91 juta kepada jamaah haji ilegal, yang memutuskan mencoba memasuki atau bahkan tetap berada di tempat-tempat suci tanpa persyaratan visa yang benar selama musim haji.
Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengeluarkan visa haji khusus untuk pelaksanaan ibadah yang berbeda dengan visa turis, pribadi atau bahkan bisnis. Maka jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak Kerajaan akan menetapkan denda.
Selain itu, sejumlah pelanggar yang masuk ke wilayah suci secara ilegal untuk beribadah haji juga akan menghadapi deportasi di negara asal mereka beserta larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam kurun waktu 10 tahun. (*)







Komentar