SMJTimes.com – Organisasi Human Rights Watch (HRW) menilai Israel melanggar hukum humaniter internasional terkait dugaan penggunaan amunisi fosfor putih di area dengan konsentrasi warga sipil, tepatnya pada wilayah permukiman Lebanon Selatan pada awal Maret 2026.
Melansir dari CNBC Indonesia, Peneliti HRW untuk Lebanon, Ramzi Kaiss mengatakan bahwa penggunaan fosfor putih oleh militer Israel di wilayah padat penduduk tersebut mampu menimbulkan kekhawatiran yang serius.
“Penggunaan fosfor putih secara tidak sah oleh militer Israel di atas daerah pemukiman sangat mengkhawatirkan dan akan memiliki konsekuensi buruk bagi warga sipil,” jelas Kaiss dalam laporan yang dirilis HRW, dikutip Selasa (10/03/2026).
Kemudian, Kaiss juga menambahkan bahwa dampak yang ditimbulkan dari pembakaran fosfor putih sebagai senjata tersebut sangat berbahaya bagi manusia, karena menyebabkan cedera parah dengan penderitaan seumur hidup hingga kematian.
Dalam hal ini, HRW dilaporkan telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah tujuh foto yang memperlihatkan amunisi fosfor putih itu ditembakkan pada 3 Maret 2026 di atas kawasan permukiman di Yohmor, Lebanon Selatan.
Sejumlah gambar tersebut menunjukkan terkait adanya ledakan di udara yang kemudian menjadi pemicu atas kebakaran di sedikitnya dua rumah warga. Selain itu, HRW telah melakukan geolokasi terhadap gambar yang diunggah media Lebanon pada pagi hari kejadian.
Pada analisisnya, data menunjukkan setidaknya terdapat dua proyektil artileri yang meledak di udara hingga menghasilkan awan asap khas yang identik dengan amunisi fosfor putih seri M825 kaliber 155 milimeter (mm). (*)











Komentar