SMJTimes.com – Seorang akademisi hukum dari Universitas Lampung (Unila), Budi Rizki Husin menilai bahwa publik masih belum memahami prosedur terkait teknis pembelanjaan yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal tersebut dikatakan menjadi penyebab masih timbulnya polemik mengenai banyaknya harga yang di mark up pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diunggah ke media sosial, hingga menuai kecaman dari masyarakat luas.
Dalam hal ini, Budi mengatakan bahwa sistem pengadaan barang di SPPG sebagai Dapur MBG tidak dapat langsung membelinya melalui pemasok utama, melainkan harus dari pihak ketiga yaitu koperasi.
“Dalam sistem ini, koperasi menjadi perantara resmi yang wajib memperoleh margin keuntungan yang wajar sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis mereka,” jelas Budi, dikutip dari Tribunnews, Kamis (26/02/2026).
Pada perspektif hukum perlindungan konsumen, Budi menyebutkan bahwa keberadaan koperasi justru mampu memberikan jaminan dengan kualitas baik bagi barang yang dibeli. Hal tersebut dikarenakan posisinya sebagai pihak ketiga yang memiliki tanggung jawab terhadap mutu barang, termasuk garansi.
“Jika ditemukan kualitas barang yang buruk, mekanisme penukaran barang akan dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ucapnya.
“Harga yang terlihat lebih tinggi seringkali sudah mencakup unsur-unsur seperti garansi, distribusi, dan tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh pihak koperasi,” lanjutnya.
Kemudian, Budi juga menanggapi tudingan yang menyebut terkait sistem SPPG terhadap kebijakan harga tanpa dasar. Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah sepihak yang hanya dari SPPG, melainkan bagian dari regulasi dan pertimbangan tata kelola pengadaan barang.
“SPPG hanya menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak dijelaskan dengan baik, masyarakat bisa saja berpikir ada penyimpangan,” katanya. (*)











Komentar