SMJTimes.com – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat dijadikan sebagai rumah bagi salah satu satwa yang dilindungi, kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis), utamanya di lahan terdegradasi seperti perkebunan monokultur hingga permukiman warga.
Namun akibat dari keberadaannya, kucing kuwuk diketahui cukup rentan dijadikan sebagai target perdagangan ilegal dibandingkan dengan jenis kucing liar lainnya.
Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel bersama dengan Unit 1 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengamankan dua individu jantan kucing kuwuk berusia sekitar satu minggu, dari upaya perdagangan ilegal.
Humas BKSDA Sumsel, Andre mengatakan bahwa seorang pelaku dengan inisial MJ (22 tahun) berhasil ditangkap di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Kenten, Kota Palembang, Sumsel, Rabu (21/01/2026) pukul 15.00 WIB, terkait dengan kasus perdagangan ilegal tersebut.
Diketahui, kasus bermula ketika BKSDA tengah melakukan pemantauan di media sosial Facebook hingga menemukan sebuah spesies kucing kuwuk yang tercatat tengah diperjualbelikan, dengan lokasi penjualannya adalah Kota Palembang.
“Pelaku sudah tahu itu jenis dilindungi. Seorang rekannnya bahkan pernah ditangkap pada tahun 2018. Dugaan kami, mereka punya jaringan,” jelas Andre, dikutip dari Mongabay.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim BKSDA Sumsel setelah ditemukannya kasus tersebut, kucing kuwuk yang akan diperjualbelikan itu ternyata berasal dari wilayah Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Dikarenakan kucing kuwuk termasuk ke dalam salah satu satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2024 Jo.106/2018, pelaku mendapatkan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta atau maksimal Rp5 miliar. (*)








Komentar